
Layanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram adalah salah satu instrumen vital dalam menjamin keselamatan dan keberlanjutan bangunan gedung. Tujuan utama dari SLF adalah untuk memastikan bahwa setiap bangunan telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan, sehingga aman untuk dihuni dan digunakan sesuai dengan fungsinya. SLF ini merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki, terutama bagi bangunan komersial, publik, dan bangunan dengan jumlah lantai lebih dari dua, dan fungsinya bukan sebagai tempat tinggal tunggal.
Proses pengajuan SLF di Kota Mataram melibatkan verifikasi ketat terhadap berbagai aspek, mulai dari kekuatan struktur, sistem pencegah kebakaran, hingga sistem sanitasi dan ventilasi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan tidak hanya memiliki izin untuk dibangun (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung), tetapi juga layak secara fisik dan fungsional. Dengan adanya SLF, pemerintah kota dapat mengendalikan kualitas bangunan, meminimalisir risiko kecelakaan, dan melindungi publik. Secara keseluruhan, layanan SLF oleh Dinas PUPR Kota Mataram merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan binaan yang aman, nyaman, dan tertib.