Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi detail kepada masyarakat dan pengembang mengenai peruntukan lahan dan penggunaan bangunan di lokasi tertentu, sesuai dengan tata ruang kota yang berlaku. SKRK bukan izin mendirikan bangunan (IMB), melainkan prasyarat utama yang harus dimiliki sebelum mengajukan IMB.
Dokumen ini memuat informasi krusial seperti:
-
Intensitas pemanfaatan ruang, yang mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
-
Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu batas minimal yang harus dipatuhi saat mendirikan bangunan.
-
Persyaratan teknis lainnya yang harus dipenuhi agar pembangunan selaras dengan rencana tata ruang kota.
Dengan adanya SKRK, Pemerintah Kota Mataram dapat memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan masyarakat atau pengembang terintegrasi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti ketidaksesuaian fungsi lahan, kepadatan bangunan berlebihan, atau masalah drainase yang dapat memicu banjir. Proses pengajuan SKRK sendiri membutuhkan beberapa syarat, seperti fotokopi sertifikat tanah, KTP pemohon, dan denah lokasi, yang diajukan secara langsung ke Dinas PUPR.