Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata (ERATERANG) Pengadilan Negeri Mataram

Update: 09 Sep 2025
PTSP Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA
0899-9899-975

Deskripsi Layanan

Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata adalah permohonan tertulis yang diajukan melalui aplikasi online ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh surat keterangan yang menyatakan pemohon tidak pernah tersangkut perkara pidana maupun perdata di wilayah hukum pengadilan tersebut. 

Syarat & Ketentuan

Mengisi  Aplikasi Eraterang 
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
serta melampirkan : 
1. Surat Permohonan; 
2. Foto copy KTP; 
3. Foto Copy SKCK; 
4. Pas Photo Berwarna 4x6 2 lembar

Cakupan Pengguna

  • Masyarakat Umum

Jenis Permintaan yang Dilayani

  • Surat keterangan tidak tersangkut perkara 

Alur Proses

Prosedur Layanan :

  1. Petugas MPP menerima berkas Surat Permohonan Tidak  tersangkut perkara
  2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara
  3. Staf Panmud Hukum membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan mengunggah ke Aplikasi eSURAT
  4. Panmud Hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  5. Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara secara elektronik
  6. Staf Panmud Hukum Mencatat Surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register
  7. Petugas MPP memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menyerahkan ke Kasir Kepaniteraan
  8. Petugas MPP menyerahkan Surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon
  9. Panmud Hukum mengarsipkan berkas Permohonan Surat keterangan tidak tersangkut perkara 

 

Biaya / Tarif :

  • Rp. 10.000,- (Berdasarkan PP No.5 Tahun 2019)