1. Merupakan usaha obat tradisional yaitu UKOT atau UMOT,
2. NIB RBA;
3. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP;
4. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi Sertifikasi CDOB yaitu: http://www.sertifikasicdob.go.id
5. Surat permohonan,
6. Khusus untuk pengajuan sertifikat baru diharuskan menyertakan Surat Pernyataan Komitmen,
7. Khusus untuk Perpanjangan Sertifikat diharuskan menyertakan persyaratan teknis meliputi:
- Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap; dan
- Berita acara Pemeriksaan dari Inspeksi Rutin bersama perkembangan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) 2 (dua) tahun terakhir dan/atau hasil inspeksi diri terakhir.