1. NIB RBA;
2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP;
3. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi Sertifikasi CDOB yaitu: http://www.sertifikasicdob.go.id
4. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat;
5. Khusus untuk pengajuan sertifikat baru diharuskan menyertakan:
a. Sertifikat Distribusi Farmasi/Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi atau Izin PBF/Izin PBF Cabang,
b. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan
c. Dokumen pendukung meliputi:
- Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat,
- Daftar kategori produk yang didistribusikan,
- Struktur organisasi dan manajemen pengelolaan obat,
- Daftar peralatan/perlengkapan terkualifikasi/terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan, dan
- Kebijakan mutu dan daftar SOP.
6. Khusus untuk perpanjangan sertifikat diharuskan menyertakan:
a. Diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat CDOB berakhir.
b. Dokumen inspeksi diri,
c. Riwayat Tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan hasil pengawasan CDOB dalam 4 (empat) tahun terakhir.