1. NIB RBA;
2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP;
3. Permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terk=libat dalam tindak pidana di bidang kosmetika,
4. Memiliki penanggung jawab teknis (dibuktikan dengan fotokopi KTP, Ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan),
5. Dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika berupa:
- Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika,
- Catatan persediaan/ kartu stok kosmetika,
- Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika,
- Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal,