Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Fasilitas Umum Nonkomersial dengan Luas di Atas 5 (Lima) Hektare Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB

Update: 12 Sep 2025
Jl. Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat
(0370) 634926

Syarat & Ketentuan

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  2. Hasil evaluasi/pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi.

  3. Pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta dari instansi/dinas terkait lainnya apabila dibutuhkan.

Cakupan Pengguna

Masyarakat Umum/Pelaku Usaha

Alur Proses