Rekomendasi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Rekomendasi IUPJLWA, dan Rekomendasi PBPH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB

Update: 15 Sep 2025
Jl. Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat
(0370) 634926

Syarat & Ketentuan

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  2. Usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang dituangkan dalam peta dasar dengan skala minimal 1:100.000.

  3. Pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, apabila lokasi yang diusulkan termasuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani.

  4. Rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi kawasan hutan yang diusulkan.

  5. Pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta dari instansi/dinas terkait lainnya apabila dibutuhkan.

Alur Proses