Pindah Keluar Antar Provinsi/Kabupaten/KotaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram
Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) adalah dokumen penting yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk menyatakan bahwa seseorang telah pindah domisili ke tempat tinggal baru, baik untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun. Dokumen ini penting agar data kependudukan seseorang tetap update dan mempermudah pengurusan berbagai layanan publik di domisili baru.
Syarat & Ketentuan
Mengisi formulir permohonan surat pindah
Kartu keluarga
Kartu keluarga yang ditumpangi (jika terdapat anggota keluarga yang tidak ikut pindah)
Cakupan Pengguna
Masyarakat yang akan atau telah pindah domisili ke tempat tinggal baru, baik untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Jenis Insiden yang Dilayani
Pindah keluar antar Provinsi, Kabupaten/Kota.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Alur Proses
Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil / Mal Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan yang disebutkan.
Mengisi formulir permohonan pindah.
Menyerahkan berkas persyaratan dan formulir permohonan pindah yang telah diisi.
Petugas memverifikasi berkas dan data pemohon untuk diproses penerbitan SKPWNI.
SKPWNI ini kemudian dibawa ke daerah tujuan untuk proses selanjutnya.