Pindah Keluar Antar Provinsi/Kabupaten/Kota Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram

Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram

Deskripsi Layanan

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) adalah dokumen penting yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk menyatakan bahwa seseorang telah pindah domisili ke tempat tinggal baru, baik untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun. Dokumen ini penting agar data kependudukan seseorang tetap update dan mempermudah pengurusan berbagai layanan publik di domisili baru. 

Syarat & Ketentuan

  1. Mengisi formulir permohonan surat pindah
  2. Kartu keluarga
  3. Kartu keluarga yang ditumpangi (jika terdapat anggota keluarga yang tidak ikut pindah)

Cakupan Pengguna

Masyarakat yang akan atau telah pindah domisili ke tempat tinggal baru, baik untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.

Jenis Insiden yang Dilayani

Pindah keluar antar Provinsi, Kabupaten/Kota.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Alur Proses

  1. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil / Mal Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan yang disebutkan.
  2. Mengisi formulir permohonan pindah.
  3. Menyerahkan berkas persyaratan dan formulir permohonan pindah yang telah diisi.
  4. Petugas memverifikasi berkas dan data pemohon untuk diproses penerbitan SKPWNI.
  5. SKPWNI ini kemudian dibawa ke daerah tujuan untuk proses selanjutnya.