Perubahan Elemen Data pada KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Layanan Perubahan Elemen Data pada KTP-el adalah layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi penduduk yang mengalami perubahan data kependudukan atau menemukan kesalahan pada elemen data KTP-el. Perubahan ini dilakukan agar data kependudukan dalam KTP-el sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sinkron dengan data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Syarat & Ketentuan
Persyaratan:
- KTP-el Asli.
-
Perubahan nama/tempat & tanggal lahir → melampirkan Kutipan Akta Kelahiran atau Putusan Pengadilan.
-
Perubahan status perkawinan → melampirkan Kutipan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, atau Akta Kematian pasangan.
-
Perubahan alamat → melampirkan KK terbaru.
-
Perubahan pekerjaan/agama → melampirkan dokumen pendukung (misalnya surat keterangan dari instansi/agama terkait).
-
Kesalahan data teknis (typo, penulisan gelar, dsb.) → melampirkan dokumen dasar kependudukan yang benar (KK, Akta, ijazah, dll.).
Ketentuan:
-
Perubahan elemen data hanya dapat dilakukan berdasarkan dokumen otentik.
-
Perubahan dicatat terlebih dahulu pada Kartu Keluarga (KK), baru kemudian dicetak pada KTP-el.
Cakupan Pengguna
Seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP-el dan memerlukan perubahan data kependudukan.
Jenis Insiden yang Dilayani
-
Kesalahan pengetikan atau pencetakan data pada KTP-el.
-
Perubahan data akibat peristiwa kependudukan (lahir, kawin, cerai, meninggal, pindah, perubahan status, perubahan pekerjaan, perubahan agama, dsb.).
-
Ketidaksesuaian data KTP-el dengan dokumen dasar kependudukan.
Jenis Permintaan yang Dilayani
-
Permintaan Perubahan Data → karena adanya perubahan elemen data kependudukan yang sah.
-
Permintaan Pembetulan Data → jika terdapat kesalahan penulisan atau pencetakan pada KTP-el.
-
Permintaan Penggantian KTP-el → setelah dilakukan perubahan data pada KK dan diverifikasi di SIAK.
Alur Proses
-
Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Mal Pelayanan Publik dengan membawa dokumen persyaratan.
-
Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
-
Jika lengkap → berkas diterima untuk diproses.
-
Jika tidak lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.
-
- Pemohon mengambil nomor antrian.
-
Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data dengan dokumen dasar.
-
Perubahan dicatat pada KK dan sistem SIAK diperbarui.
-
Pencetakan KTP-el baru dengan data yang sudah diperbaiki/diperbarui.
-
KTP-el baru diserahkan kepada pemohon, sedangkan KTP-el lama ditarik untuk dimusnahkan.