Perubahan Elemen Data pada KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram

Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram

Deskripsi Layanan

Layanan Perubahan Elemen Data pada KTP-el adalah layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi penduduk yang mengalami perubahan data kependudukan atau menemukan kesalahan pada elemen data KTP-el. Perubahan ini dilakukan agar data kependudukan dalam KTP-el sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sinkron dengan data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Syarat & Ketentuan

Persyaratan:

  • KTP-el Asli.
  • Perubahan nama/tempat & tanggal lahir → melampirkan Kutipan Akta Kelahiran atau Putusan Pengadilan.

  • Perubahan status perkawinan → melampirkan Kutipan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, atau Akta Kematian pasangan.

  • Perubahan alamat → melampirkan KK terbaru.

  • Perubahan pekerjaan/agama → melampirkan dokumen pendukung (misalnya surat keterangan dari instansi/agama terkait).

  • Kesalahan data teknis (typo, penulisan gelar, dsb.) → melampirkan dokumen dasar kependudukan yang benar (KK, Akta, ijazah, dll.).

Ketentuan:

  • Perubahan elemen data hanya dapat dilakukan berdasarkan dokumen otentik.

  • Perubahan dicatat terlebih dahulu pada Kartu Keluarga (KK), baru kemudian dicetak pada KTP-el.

Cakupan Pengguna

Seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP-el dan memerlukan perubahan data kependudukan.

Jenis Insiden yang Dilayani

  • Kesalahan pengetikan atau pencetakan data pada KTP-el.

  • Perubahan data akibat peristiwa kependudukan (lahir, kawin, cerai, meninggal, pindah, perubahan status, perubahan pekerjaan, perubahan agama, dsb.).

  • Ketidaksesuaian data KTP-el dengan dokumen dasar kependudukan.

Jenis Permintaan yang Dilayani

  • Permintaan Perubahan Data → karena adanya perubahan elemen data kependudukan yang sah.

  • Permintaan Pembetulan Data → jika terdapat kesalahan penulisan atau pencetakan pada KTP-el.

  • Permintaan Penggantian KTP-el → setelah dilakukan perubahan data pada KK dan diverifikasi di SIAK.

Alur Proses

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Mal Pelayanan Publik dengan membawa dokumen persyaratan.

  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.

    • Jika lengkap → berkas diterima untuk diproses.

    • Jika tidak lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.

  3. Pemohon mengambil nomor antrian.
  4. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.

  5. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data dengan dokumen dasar.
  6. Perubahan dicatat pada KK dan sistem SIAK diperbarui.

  7. Pencetakan KTP-el baru dengan data yang sudah diperbaiki/diperbarui.

  8. KTP-el baru diserahkan kepada pemohon, sedangkan KTP-el lama ditarik untuk dimusnahkan.