Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram

Update: 09 Sep 2025
MPP Kota Mataram
081907494611

Deskripsi Layanan

Penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Syarat & Ketentuan

1.    Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK);

2.    Gambar Struktur Bangunan;

3.    Perhitungan Struktur Bangunan (Untuk Bangunan 2 Lantai);

4.    Penyelidikan Tanah (Sondir) Untuk Bangunan ≥ 3 Lantai;

5.  Bangunan Konstruksi Baja Dengan Bentang Minimal 10 m2, Melampirkan Perhitungan Struktur Baja;

Alur Proses

Alur layanan sesuai dengan SOP DPMPTSP Kota Mataram

SOP DPMPTSP