BNN Kota Mataram membuka layanan Permohonan Kerja Sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan swasta, maupun organisasi masyarakat.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.
Ruang Lingkup Kerja Sama:
-
Program sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.
-
Penguatan kebijakan internal instansi/organisasi terkait P4GN.
-
Pembentukan relawan/agen perubahan anti narkoba.
-
Penyelenggaraan pelatihan, seminar, atau kegiatan pencegahan lainnya.
-
Dukungan riset, data, dan pengembangan program Bersih Narkoba (Bersinar).
Prosedur Permohonan:
-
Mengajukan surat resmi permohonan MoU/PKS kepada Kepala BNN Kota Mataram.
-
Menyertakan profil singkat instansi/lembaga dan ruang lingkup kerja sama yang diusulkan.
-
Melakukan koordinasi awal bersama tim BNN Kota Mataram untuk penyusunan draft kesepakatan.
-
Penandatanganan MoU/PKS sesuai kesepakatan bersama.
Keunggulan Layanan:
-
Memperoleh dukungan penuh dari BNN dalam program P4GN.
-
Meningkatkan citra positif instansi/organisasi sebagai pihak yang peduli terhadap isu narkoba.
-
Terbuka untuk berbagai sektor: pendidikan, pemerintah, swasta, maupun komunitas.