Permohonan MOU Badan Narkotika Nasional Kota Mataram

Update: 22 Sep 2025

Deskripsi Layanan

BNN Kota Mataram membuka layanan Permohonan Kerja Sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan swasta, maupun organisasi masyarakat.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.

Ruang Lingkup Kerja Sama:

  • Program sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.

  • Penguatan kebijakan internal instansi/organisasi terkait P4GN.

  • Pembentukan relawan/agen perubahan anti narkoba.

  • Penyelenggaraan pelatihan, seminar, atau kegiatan pencegahan lainnya.

  • Dukungan riset, data, dan pengembangan program Bersih Narkoba (Bersinar).

Prosedur Permohonan:

  1. Mengajukan surat resmi permohonan MoU/PKS kepada Kepala BNN Kota Mataram.

  2. Menyertakan profil singkat instansi/lembaga dan ruang lingkup kerja sama yang diusulkan.

  3. Melakukan koordinasi awal bersama tim BNN Kota Mataram untuk penyusunan draft kesepakatan.

  4. Penandatanganan MoU/PKS sesuai kesepakatan bersama.

Keunggulan Layanan:

  • Memperoleh dukungan penuh dari BNN dalam program P4GN.

  • Meningkatkan citra positif instansi/organisasi sebagai pihak yang peduli terhadap isu narkoba.

  • Terbuka untuk berbagai sektor: pendidikan, pemerintah, swasta, maupun komunitas.

Syarat & Ketentuan

  • Persyaratan Administrasi

    • Mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala BNN Kota Mataram.

    • Melampirkan profil instansi/lembaga/organisasi.

    • Menyertakan usulan ruang lingkup kerja sama yang diinginkan.

  • Prosedur Pengajuan

    • Permohonan diajukan secara tertulis melalui surat resmi atau kanal layanan BNN Kota Mataram.

    • Tim BNN Kota Mataram akan melakukan koordinasi awal untuk membahas bentuk kerja sama.

    • Draft MoU/PKS disusun bersama dan disepakati oleh kedua belah pihak.

    • Penandatanganan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan bersama.

  • Ketentuan Pelaksanaan

    • MoU/PKS berlaku sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam dokumen kerja sama.

    • Pihak pemohon berkewajiban menjalankan kegiatan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam MoU/PKS.

    • Segala bentuk kegiatan bersama wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sinergi.

  • Ketentuan Tambahan

    • BNN Kota Mataram berhak menolak atau menunda permohonan apabila tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    • MoU/PKS dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.