Perekaman KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram

Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram

Deskripsi Layanan

Perekaman KTP adalah proses pengambilan data biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata) untuk pembuatan KTP elektronik yang dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Mal Pelayanan Publik.

Syarat & Ketentuan

  1. Melakukan perekaman Biometric
  2. Membawa salinan dokumen kartu keluarga
  3. Membawa salinan Ijazah terakhir (jika ada)

Cakupan Pengguna

Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun belum melakukan perekaman KTP

Jenis Insiden yang Dilayani

Perekaman KTP elektronik bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman.

Jenis Permintaan yang Dilayani

  1. Perekaman biometric
  2. Penerbitan KTP elektronik

Alur Proses

  1. Datang ke Kantor Pelayanan
  2. PersiapanPakaian rapi dan sopan, tidak memakai kacamata atau softlens saat perekaman.
  3. Verifikasi DataPetugas akan memverifikasi data Anda dengan database kependudukan.
  4. Pengambilan Data Biometrik, antara lain: pengambilan foto, pembubuhan tanda tangan, perekaman sidik jari seluruh tangan, dan perekaman data iris mata.
  5. Setelah seluruh proses perekaman selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan telah melakukan perekaman.
  6. Pengambilan E-KTPAnda dapat mengambil e-KTP Anda di kantor kecamatan sesuai alamat pada kartu keluarga setelah proses pencetakan selesai, biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.