Perekaman KTPDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram
Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Perekaman KTP adalah proses pengambilan data biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata) untuk pembuatan KTP elektronik yang dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Mal Pelayanan Publik.
Syarat & Ketentuan
Melakukan perekaman Biometric
Membawa salinan dokumen kartu keluarga
Membawa salinan Ijazah terakhir (jika ada)
Cakupan Pengguna
Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun belum melakukan perekaman KTP
Jenis Insiden yang Dilayani
Perekaman KTP elektronik bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Perekaman biometric
Penerbitan KTP elektronik
Alur Proses
Datang ke Kantor Pelayanan
Persiapan: Pakaian rapi dan sopan, tidak memakai kacamata atau softlens saat perekaman.
Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data Anda dengan database kependudukan.
Pengambilan Data Biometrik, antara lain: pengambilan foto, pembubuhan tanda tangan, perekaman sidik jari seluruh tangan, danperekaman data iris mata.
Setelah seluruh proses perekaman selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan telah melakukan perekaman.
Pengambilan E-KTP: Anda dapat mengambil e-KTP Anda di kantor kecamatan sesuai alamat pada kartu keluarga setelah proses pencetakan selesai, biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.