PENERBITAN SERTIFIKAT PERUSAHAAN RUMAH TANGGA DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) Dinas Kesehatan Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Penerbitan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Produk Layanan: Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Syarat & Ketentuan
1. Surat permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalam bentuk pdf)
2. Identitas : pemohon melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Jika Usaha Perseorangan
• NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Usaha
• Fotocopy Akta pendirian Badan Usaha
• NPWP Badan Usaha (Fotokopi)
4. Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Surat Keterangan/Rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan Provinsi NTB
6. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
• Peta Lokasi dan denah bangunan meliputi area penerimaan bahan, Ruang Penyimpanan Bahan, Ruang Produksi, Ruang Pemeriksaan Mutu Bahan Baku, Area karantina untuk bahan baku, area penyimpanan produk,Ruang Ganti Pakaian, toilet
• Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan
• Daftar Peralatan yang akan digunakan untuk Produksi
• Daftar alat kesehatan yang akan diproduksi
7. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi
• Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon ,lampirkan data pendukung
• Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Jika tanah atau bangunan disewa:
• Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 tahun
• Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
Cakupan Pengguna
Pemilik usaha Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT
Jenis Insiden yang Dilayani
Jika terkendala hubungi:
- Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
- Kanal aduan Dinas Kesehatan:
- Email: dikes.mataram@gmail.com;
- Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
- Telepon: 0370-6177837;
- Whatsapp: 0889-7170-2052;
- Kotak saran.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Alur Proses
- Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram;
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
- Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
- Bagi permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga, dan PKRT Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
- Proses penerbitan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
- Pengecekan dan persetujuan penerbitan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
- Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
- Pemohon mendapat notifikasi pengambilan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
- Pemohon mengambil rekomendasi Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
- Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT