PENERBITAN SERTIFIKAT PERUSAHAAN RUMAH TANGGA DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 08 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
+62 813-3956-1075

Deskripsi Layanan

Penerbitan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga  dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 

Produk Layanan: Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Syarat & Ketentuan

1.    Surat permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalam bentuk pdf)
2.    Identitas : pemohon melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.    Jika Usaha Perseorangan
•    NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Usaha
•    Fotocopy Akta pendirian Badan Usaha 
•    NPWP Badan Usaha (Fotokopi)
4.    Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
5.    Surat Keterangan/Rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan Provinsi NTB
6.    Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
•    Peta Lokasi dan denah bangunan meliputi area penerimaan bahan, Ruang Penyimpanan Bahan, Ruang Produksi, Ruang Pemeriksaan Mutu Bahan Baku, Area karantina untuk bahan baku, area penyimpanan produk,Ruang Ganti Pakaian, toilet 
•    Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan 
•    Daftar Peralatan yang akan digunakan untuk Produksi 
•    Daftar alat kesehatan yang akan diproduksi
7.    Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi
•    Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon ,lampirkan data pendukung 
•    Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Jika tanah atau bangunan disewa: 
•    Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 tahun
•    Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

Cakupan Pengguna

Pemilik usaha Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Alur Proses

  1. Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram; 
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
  3. Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
  4. Bagi permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga, dan PKRT Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
  5. Proses penerbitan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
  6. Pengecekan dan persetujuan penerbitan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
  7. Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
  8. Pemohon mendapat notifikasi pengambilan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
  9. Pemohon mengambil rekomendasi Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
  10. Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan PKRT

Tarif / Biaya

Proses Penerbitan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) sampai dengan selesai: maksimal 14 hari kerja