PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL USAHA MIKRO OBAT TRADITIONAL (UMOT) BARU, DAN PERPANJANGAN Dinas Kesehatan Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Produk Layanan: Notifikasi Rekomendasi Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Syarat & Ketentuan
1. Surat permohonan Rekomendasi Sertifikat Standar UMOT yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalam bentuk pdf);
2. Identitas pemohon/penanggungjawab melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Jika Usaha Perorangan
• NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Usaha
• Fotocopy Akta pendirian Badan Usaha Jika Badan Usaha Non Perseorangan
• Fotocopy Akta pendirian Badan Usaha
• Susunan Direksi /Pengurusdan Komisaris
• NPWP Badan Usaha (Fotokopi)
• Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
6. Surat Izin Praktik Apoteker/Vokasi Kefarmasian/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu sebagai Penanggungjawab Teknis;
7. Surat pernyataan pemohon di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan Komitmen untuk memenuhi aspek Cara Produksi Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) minimal secara bertahap;
8. Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan Pelaku Usaha;
9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
• Peta Lokasi Usaha meliputi lokasi kantor, industri dan gudang obat
• Struktur organisasi dan tata kerja atau tata laksana (dalam bentuk organogram)
• Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan
• Rencana produksi UMOT meliputi bentuk sediaan yang diproduksi dan Bahan baku yang digunakan
10. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi
• Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon ,lampirkan data pendukung
• Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
Jika tanah atau bangunan disewa:
• Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
• Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
Cakupan Pengguna
Seluruh pemilik Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Jenis Insiden yang Dilayani
Jika terkendala hubungi:
- Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
- Kanal aduan Dinas Kesehatan:
- Email: dikes.mataram@gmail.com;
- Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
- Telepon: 0370-6177837;
- Whatsapp: 0889-7170-2052;
- Kotak saran.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Notifikasi Rekomendasi Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Alur Proses
- Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat standar UMOT dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram;
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi sertifikat standar UMOT memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
- Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
- Bagi permohonan rekomendasi sertifikat standar UMOT, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
- Proses penerbitan rekomendasi sertifikat standar UMOT bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
- Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi sertifikat standar UMOT oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
- Rekomendasi sertifikat standar UMOT ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
- Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi sertifikat standar UMOT yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
- Pemohon mengambil rekomendasi sertifikat standar UMOT yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
- Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi sertifikat standar UMOT.
Tarif / Biaya
Formulir
Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.
-
DOCX
01K6FNDB9R7JV2PZX6SAJ3W7GR.docx
25.9 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document