PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL USAHA MIKRO OBAT TRADITIONAL (UMOT) BARU, DAN PERPANJANGAN Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 01 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
+62 889-7170-2052

Deskripsi Layanan

Permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Produk Layanan: Notifikasi Rekomendasi Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Syarat & Ketentuan

1.    Surat permohonan Rekomendasi Sertifikat Standar UMOT yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalam bentuk pdf);
2.    Identitas pemohon/penanggungjawab melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3.    Jika Usaha Perorangan
•    NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Usaha
•    Fotocopy Akta pendirian Badan Usaha Jika Badan Usaha Non Perseorangan 
•    Fotocopy Akta pendirian Badan Usaha 
•    Susunan Direksi /Pengurusdan Komisaris 
•    NPWP Badan Usaha (Fotokopi) 
•    Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.    Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
5.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
6.    Surat Izin Praktik Apoteker/Vokasi Kefarmasian/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu sebagai Penanggungjawab Teknis;
7.    Surat pernyataan pemohon di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan Komitmen untuk memenuhi aspek Cara Produksi Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) minimal secara bertahap;
8.    Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan Pelaku Usaha;
9.    Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
•    Peta Lokasi Usaha meliputi lokasi kantor, industri dan gudang obat 
•    Struktur organisasi dan tata kerja atau tata laksana (dalam bentuk organogram) 
•    Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan 
•    Rencana produksi UMOT meliputi bentuk sediaan yang diproduksi dan Bahan baku yang digunakan
10.    Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi
•    Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon ,lampirkan data pendukung 
•    Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 
Jika tanah atau bangunan disewa: 
•    Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan 
•    Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

Cakupan Pengguna

Seluruh pemilik Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Notifikasi Rekomendasi Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Alur Proses

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat standar UMOT dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram; 
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi sertifikat standar UMOT memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
  3. Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
  4. Bagi permohonan rekomendasi sertifikat standar UMOT, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
  5. Proses penerbitan rekomendasi sertifikat standar UMOT bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
  6. Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi sertifikat standar UMOT oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
  7. Rekomendasi sertifikat standar UMOT ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
  8. Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi sertifikat standar UMOT yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
  9. Pemohon mengambil rekomendasi sertifikat standar UMOT yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
  10. Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi sertifikat standar UMOT.

Tarif / Biaya

Seluruh proses Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Usaha Mikro Obat Traditional (UMOT) tidak dipungut (GRATIS)

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.

  • DOCX

    01K6FNDB9R7JV2PZX6SAJ3W7GR.docx

    25.9 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document