PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL TOKO OBAT BARU, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 01 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
+62 819-1375-1685/+62 889-7170-2052

Deskripsi Layanan

Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Toko Obat

Produk Layanan: Rekomendasi Sertifikat Standar Toko Obat

Syarat & Ketentuan

1.    Surat permohonan penerbitan rekomendasi izin Sertifikat Standar Toko Obat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalam bentuk pdf);
2.    Identitas pemohon/penanggungjawab melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3.    Jika Usaha Perorangan
•    NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Hukum
•    Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) 
•    SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika Perseroan Perorangan, PT dan Yayasan Kementerian Koperasi, jika Koperasi 
•    NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
4.    Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
5.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
6.    Izin Praktik Tenaga Vokasi Kefarmasian (SIPA) sebagai  penanggung-jawab Toko Obat;
7.    Surat perjanjian antara Tenaga Vokasi Kefarmasian dengan pemilik sarana Toko Obat;
8.    Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
•    Peta Lokasi dan Denah bangunan (Layout Apotek);
•    Struktur organisasi dan tata kerja atau tata laksana (dalam bentuk organogram);
•    Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan;
•    Rencana jadwal buka Toko Obat.
9.    Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi
•    Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung 
•    Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 
•    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jika tanah atau bangunan disewa
•    Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan 
•    Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 
•    Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Cakupan Pengguna

Seluruh pemilik Toko Obat se Kota Mataram

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Rekomendasi Sertifikat Standar Toko Obat

Alur Proses

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat standar apotek dan toko obat dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram; 
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi sertifikat standar Toko Obat, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
  3. Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
  4. Bagi permohonan rekomendasi sertifikat standar Toko Obat, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
  5. Proses penerbitan rekomendasi sertifikat standar Toko Obat bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
  6. Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi sertifikat standar Toko Obat oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
  7. Rekomendasi sertifikat standar apotek ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
  8. Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi sertifikat standar apotek yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
  9. Pemohon mengambil rekomendasi sertifikat standar Toko Obat yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
  10. Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi sertifikat standar Toko Obat.

Tarif / Biaya

Seluruh proses Pelayanan Perizinan Toko Obat tidak dipungut biaya (GRATIS)

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.