PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT BARU, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 08 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
085253254180

Deskripsi Layanan

Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit 

Produk Layanan: Notifikasi Izin Operasional Rumah Sakit

Syarat & Ketentuan

1.    Surat permohonan rekomendasi Surat Izin Operasional (SIO);
2.    Profil Rumah Sakit (scan file rapi dalam bentuk pdf);
3.    Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh lem,baga akreditasi untuk rumah sakit baru (scan file rapi dalam bentuk pdf);
4.    Sertifikat Akreditasi untuk rumah sakit yang melakukan perpanjangan surat izin operasional (scan file rapi dalam bentuk pdf); 
5.    Feasibility Study (scan file rapi dalam bentuk pdf);
6.    Detail Engineering Design IPAL (scan file rapi dalam bentuk pdf);
7.    Master Plan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
8.    Dokumen / Bukti Uji Fungsi dan atau Uji coba Alat Kesehatan Baru (scan filerapi dalam bentuk pdf);
9.    Dokumen Kalibrasi untuk Alat Kesehatan yang wajib kalibrasi (scan filerapi dalam bentuk pdf);
10.    Lokasi Geotag RS (scan filerapi dalam bentuk pdf);
11.    Sertifikat Laik Fungsi bangunan Rumah Sakit (scan filerapi dalam bentuk pdf);
12.    Dokumen Self Assesment Bangunan dan Prasarana (scan filerapi dalam bentuk pdf);
13.    Dokumen Self Assesment Alat Kesehatan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
14.    Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang di tanda tangani pimpinan Rumah sakit (scan filerapi dalam bentuk pdf) 
•    Total Tempat Tidur
•    Tempat Tidur Kelas Standar (Sesuai Kepersertaan JKN) 
•    Tempat Tidur Rawat Inap Selain Kepersertaan JKN 
•    Tempat Tidur Intensif 
•    Tempat Tidur Isolasi
15.    Struktur Organisasi SDM (scan filerapi dalam bentuk pdf)
•    Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit 
•    Dokumen Self Assesment SDM sesuai lampiran SE 
•    Dokumen SIP semua nakes RS
16.    Dokumen Sistem Manajemen Usaha (scan filerapi dalam bentuk pdf)
•    Dokumen Analisa Beban Kerja 
•    Daftar peralatan medis dan penunjang medis 
•    Dokumen badan hukum
•    Peraturan Internal RS 
•    SK Komite (Medik, Keperawatan, PPI, PPRA, Etik, dan Hukum)
•    SK Satuan Pemeriksaan Internal (SPI)
17.    Perjanjian kerjasama pihak ketiga seperti pengelolaan limbah,pelayanan darah UTD (scan file rapi dalam bentuk pdf);
18.    Perizinan lain seperti air bawah tanah, pemanfaatan radiologi/BAPETEN, Genset, Petir, Listrik, Lift (scan filerapi dalam bentuk pdf);
19.    Nomor Induk Berusaha (scan file rapi dalam bentuk pdf).

Cakupan Pengguna

Seluruh pemilik rumah sakit se-Kota Mataram

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Notifikasi Izin Operasional Rumah Sakit

Alur Proses

1.    Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Surat Izin Operasional (SIO) dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram; 
2.    Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi Surat Izin Operasional, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
3.    Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang Proses kembali ke tahap awal;
4.    Bagi permohonan rekomendasi Surat Izin Operasional yang memenuhi syarat, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi ke Rumah Sakit Pemohon (maksimal 2 hari);
5.    Proses penerbitan rekomendasi Surat Izin Operasional bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
6.    Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi Surat Izin Operasional (SIO) oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
7.    Rekomendasi Surat Izin Operasional ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
8.    Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi Surat Izin Operasional yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
9.    Pemohon mengambil rekomendasi SIO yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
10.    Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan SIO.

Tarif / Biaya

Seluruh proses Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit tidak dipungut biaya (GRATIS)

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.