PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT BARU, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN Dinas Kesehatan Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit
Produk Layanan: Notifikasi Izin Operasional Rumah Sakit
Syarat & Ketentuan
1. Surat permohonan rekomendasi Surat Izin Operasional (SIO);
2. Profil Rumah Sakit (scan file rapi dalam bentuk pdf);
3. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh lem,baga akreditasi untuk rumah sakit baru (scan file rapi dalam bentuk pdf);
4. Sertifikat Akreditasi untuk rumah sakit yang melakukan perpanjangan surat izin operasional (scan file rapi dalam bentuk pdf);
5. Feasibility Study (scan file rapi dalam bentuk pdf);
6. Detail Engineering Design IPAL (scan file rapi dalam bentuk pdf);
7. Master Plan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
8. Dokumen / Bukti Uji Fungsi dan atau Uji coba Alat Kesehatan Baru (scan filerapi dalam bentuk pdf);
9. Dokumen Kalibrasi untuk Alat Kesehatan yang wajib kalibrasi (scan filerapi dalam bentuk pdf);
10. Lokasi Geotag RS (scan filerapi dalam bentuk pdf);
11. Sertifikat Laik Fungsi bangunan Rumah Sakit (scan filerapi dalam bentuk pdf);
12. Dokumen Self Assesment Bangunan dan Prasarana (scan filerapi dalam bentuk pdf);
13. Dokumen Self Assesment Alat Kesehatan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
14. Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang di tanda tangani pimpinan Rumah sakit (scan filerapi dalam bentuk pdf)
• Total Tempat Tidur
• Tempat Tidur Kelas Standar (Sesuai Kepersertaan JKN)
• Tempat Tidur Rawat Inap Selain Kepersertaan JKN
• Tempat Tidur Intensif
• Tempat Tidur Isolasi
15. Struktur Organisasi SDM (scan filerapi dalam bentuk pdf)
• Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
• Dokumen Self Assesment SDM sesuai lampiran SE
• Dokumen SIP semua nakes RS
16. Dokumen Sistem Manajemen Usaha (scan filerapi dalam bentuk pdf)
• Dokumen Analisa Beban Kerja
• Daftar peralatan medis dan penunjang medis
• Dokumen badan hukum
• Peraturan Internal RS
• SK Komite (Medik, Keperawatan, PPI, PPRA, Etik, dan Hukum)
• SK Satuan Pemeriksaan Internal (SPI)
17. Perjanjian kerjasama pihak ketiga seperti pengelolaan limbah,pelayanan darah UTD (scan file rapi dalam bentuk pdf);
18. Perizinan lain seperti air bawah tanah, pemanfaatan radiologi/BAPETEN, Genset, Petir, Listrik, Lift (scan filerapi dalam bentuk pdf);
19. Nomor Induk Berusaha (scan file rapi dalam bentuk pdf).
Cakupan Pengguna
Seluruh pemilik rumah sakit se-Kota Mataram
Jenis Insiden yang Dilayani
Jika terkendala hubungi:
- Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
- Kanal aduan Dinas Kesehatan:
- Email: dikes.mataram@gmail.com;
- Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
- Telepon: 0370-6177837;
- Whatsapp: 0889-7170-2052;
- Kotak saran.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Notifikasi Izin Operasional Rumah Sakit
Alur Proses
1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Surat Izin Operasional (SIO) dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram;
2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi Surat Izin Operasional, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
3. Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang Proses kembali ke tahap awal;
4. Bagi permohonan rekomendasi Surat Izin Operasional yang memenuhi syarat, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi ke Rumah Sakit Pemohon (maksimal 2 hari);
5. Proses penerbitan rekomendasi Surat Izin Operasional bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
6. Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi Surat Izin Operasional (SIO) oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
7. Rekomendasi Surat Izin Operasional ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
8. Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi Surat Izin Operasional yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
9. Pemohon mengambil rekomendasi SIO yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
10. Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan SIO.
Tarif / Biaya
Formulir
Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.
-
PDF