PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL KLINIK BARU, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN Dinas Kesehatan Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Klinik
Produk Layanan: Notifikasi Izin Operasional Klinik
Syarat & Ketentuan
1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi Izin operasional klinik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalambentuk pdf);
2. identitas diri (KTP) pemohon (scan file dalambentuk pdf);
3. Akte Pendirian Sarana berbadan hukum (Jika berbadan hukum) (scan file dalambentuk pdf);
4. Izin mendirikan bangunan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
5. Bukti kepemilikan Bangunan, Hak Milik/Sewa (surat kontrak minimal 5 Tahun) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
6. Denah lokasi dan Ruangan / bangunan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
7. Struktur Organisasi (scan file rapi dalam bentuk pdf);
8. Data kelengkapan bangunan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
9. SIP Surat Tugas Dokter yang masih berlaku (scan file rapi dalam bentuk pdf);
10. Surat Pernyataan kesanggupan scbagai penanggung jawab tenis (materai 10.000) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
11. Surat Pernyataan kesanggupan masing - masing tenaga tehnis (materai 10.000) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
12. Foto copy SIK perawat (scan file rapi dalam bentuk pdf);
13. Foto copy SIPA Apoteker (scan filerapi dalam bentuk pdf);
14. Dokumen pengelolaan Limbah (UKL-UPL) untuk Klinik Utama/SPPL. Untuk Klink Rawat Jalan untuk yang tidak ada pelayanan Laboratorium dan Radiologi (scan file rapi dalam bentuk pdf);
15. Data kelengkapan peralatan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
16. ljazah tenaga tehnis (scan file rapi dalam bentuk pdf);
17. PBB tahun terakhir (scan file rapi dalam bentuk pdf);
18. Pas foto pemohon ukuran 3X4 bewarna latar merah (file jpeg max 1 MB/bukan hasil scan);
19. SK lzin Operasional sebelumnya jika Perpanjangan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
20. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPMPTSP Kota Mataram (Aplikasi OSS) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
21. Self-Assessment Klinik (Dapat dilihat dalam PMK No. 14 Tahun 2021) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
22. Profil Klinik (Dapat dilihat dalam PMK No 14 Tahun 2021) (scan file rapi dalam bentuk pdf).
Cakupan Pengguna
Seluruh klinik se Kota Mataram
Jenis Insiden yang Dilayani
Jika terkendala hubungi:
- Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
- Kanal aduan Dinas Kesehatan:
- Email: dikes.mataram@gmail.com;
- Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
- Telepon: 0370-6177837;
- Whatsapp: 0889-7170-2052;
- Kotak saran.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Notifikasi Izin Operasional Klinik
Alur Proses
1. Pemohon mengajukan Permohonan penerbitan Rekomedasi Izin Operasional Klinik dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram;
2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi Izin Operasional Klinik, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
3. Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
4. Bagi permohonan rekomendasi izin operasional klinik , Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
5. Proses penerbitan rekomendasi standar Klinik bagi pemohon yang sudah terverikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
6. Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi sertifikat standar klinik oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
7. Rekomendasi sertifikat standar klinik ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
8. Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi Izin Operasional Klinik yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
9. Pemohon mengambil Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Klinik yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang di upload;
10. Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi izin operasional klinik.
Tarif / Biaya
Formulir
Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.
-
PDF
-
PDF
-
PDF