PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL KLINIK BARU, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 08 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
+62 819-1375-1685

Deskripsi Layanan

Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Klinik

Produk Layanan: Notifikasi Izin Operasional Klinik

Syarat & Ketentuan

1.    Surat permohonan penerbitan rekomendasi Izin operasional klinik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalambentuk pdf);
2.    identitas diri (KTP) pemohon (scan file dalambentuk pdf);
3.    Akte Pendirian Sarana berbadan hukum (Jika berbadan hukum) (scan file dalambentuk pdf);
4.    Izin mendirikan bangunan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
5.    Bukti kepemilikan Bangunan, Hak Milik/Sewa (surat kontrak minimal 5 Tahun) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
6.    Denah lokasi dan Ruangan / bangunan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
7.    Struktur Organisasi (scan file rapi dalam bentuk pdf);
8.    Data kelengkapan bangunan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
9.    SIP Surat Tugas Dokter yang masih berlaku (scan file rapi dalam bentuk pdf);
10.    Surat Pernyataan kesanggupan scbagai penanggung jawab tenis (materai 10.000) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
11.    Surat Pernyataan kesanggupan masing - masing tenaga tehnis (materai 10.000) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
12.    Foto copy SIK perawat (scan file rapi dalam bentuk pdf);
13.    Foto copy SIPA Apoteker (scan filerapi dalam bentuk pdf);
14.    Dokumen pengelolaan Limbah (UKL-UPL) untuk Klinik Utama/SPPL. Untuk Klink Rawat Jalan untuk yang tidak ada pelayanan Laboratorium dan Radiologi (scan file rapi dalam bentuk pdf);
15.    Data kelengkapan peralatan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
16.    ljazah tenaga tehnis (scan file rapi dalam bentuk pdf);
17.    PBB tahun terakhir (scan file rapi dalam bentuk pdf);
18.    Pas foto pemohon ukuran 3X4 bewarna latar merah (file jpeg max 1 MB/bukan hasil scan);
19.    SK lzin Operasional sebelumnya jika Perpanjangan (scan file rapi dalam bentuk pdf);
20.    Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPMPTSP Kota Mataram (Aplikasi OSS) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
21.    Self-Assessment Klinik (Dapat dilihat dalam PMK No. 14 Tahun 2021) (scan file rapi dalam bentuk pdf);
22.    Profil Klinik (Dapat dilihat dalam PMK No 14 Tahun 2021) (scan file rapi dalam bentuk pdf).

Cakupan Pengguna

Seluruh klinik se Kota Mataram

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Notifikasi Izin Operasional Klinik

Alur Proses

1.    Pemohon mengajukan Permohonan penerbitan Rekomedasi Izin Operasional Klinik dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram; 
2.    Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi Izin Operasional Klinik, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
3.    Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
4.    Bagi permohonan rekomendasi izin operasional klinik , Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
5.    Proses penerbitan rekomendasi standar Klinik bagi pemohon yang sudah terverikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
6.    Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi sertifikat standar klinik oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
7.    Rekomendasi sertifikat standar klinik ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
8.    Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi Izin Operasional Klinik yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
9.    Pemohon mengambil Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Klinik yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang di upload;
10.    Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi izin operasional klinik.

Tarif / Biaya

Seluruh Proses Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Klinik tidak dipungut biaya (GRATIS)

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.