PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL APOTEK BARU, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 01 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
+62 819-0726-5151/+62 889-7170-2052

Deskripsi Layanan

Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Apotek

Produk Layanan: Notifikasi Rekomendasi Sertifikat Standar Apotek

Syarat & Ketentuan

1.    Surat permohonan penerbitan rekomendasi izin Sertifikat Standar Apotek yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalam bentuk pdf);
2.    Identitas pemohon/penanggungjawab melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3.    Jika Usaha Perorangan
•    NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Hukum
•    Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) 
•    SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika Perseroan Perorangan, PT dan Yayasan Kementerian Koperasi, jika Koperasi 
•    NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
4.    Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
5.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL);
6.    Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggungjawab
7.    Surat pernyataan pemohon di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan:
•    Bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) tidak bekerja pada bidang farmasi lain 
•    Tidak akan melakukan penjualan narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa resep dokter
8.    Akta notaris perjanjian kerjasama APA dan Pemilik Sarana Apotek (PSA);
9.    Surat keterangan dari pimpinan, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif;
10.    Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
•    Peta Lokasi dan Denah bangunan (Layout Apotek) 
•    Struktur organisasi dan tata kerja atau tata laksana (dalam bentuk organogram) 
•    Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan
•    Rencana jadwal buka apotek
11.    Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi
•    Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung 
•    Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 
•    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jika tanah atau bangunan disewa
•    Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan 
•    Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 
•    Sertifikat Laik Fungsi (SLF)    

Cakupan Pengguna

Seluruh pemilik apotek se Kota Mataram

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Notifikasi Rekomendasi Sertifikat Standar Apotek

Alur Proses

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat standar apotek dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram; 
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi sertifikat standar apotek, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
  3. Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
  4. Bagi permohonan rekomendasi sertifikat standar apotek, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
  5. Proses penerbitan rekomendasi sertifikat standar apotek bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
  6. Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi sertifikat standar Apotek oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
  7. Rekomendasi sertifikat standar apotek ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
  8. Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi sertifikat standar apotek yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
  9. Pemohon mengambil rekomendasi sertifikat standar apotek dyang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang di upload;
  10. Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi sertifikat standar apotek.

Tarif / Biaya

Seluruh proses Pelayanan Perizinan Apotek tidak dipungut biaya (GRATIS)

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.