PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL APOTEK BARU, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN Dinas Kesehatan Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Apotek
Produk Layanan: Notifikasi Rekomendasi Sertifikat Standar Apotek
Syarat & Ketentuan
1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi izin Sertifikat Standar Apotek yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalam bentuk pdf);
2. Identitas pemohon/penanggungjawab melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Jika Usaha Perorangan
• NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Hukum
• Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
• SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika Perseroan Perorangan, PT dan Yayasan Kementerian Koperasi, jika Koperasi
• NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
4. Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL);
6. Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggungjawab
7. Surat pernyataan pemohon di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan:
• Bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) tidak bekerja pada bidang farmasi lain
• Tidak akan melakukan penjualan narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa resep dokter
8. Akta notaris perjanjian kerjasama APA dan Pemilik Sarana Apotek (PSA);
9. Surat keterangan dari pimpinan, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif;
10. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
• Peta Lokasi dan Denah bangunan (Layout Apotek)
• Struktur organisasi dan tata kerja atau tata laksana (dalam bentuk organogram)
• Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan
• Rencana jadwal buka apotek
11. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi
• Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung
• Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
• Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jika tanah atau bangunan disewa
• Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
• Foto Copy IMB atau PBG (Jika belum memiliki IMB/PBG maka melampirkan fotokopi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
• Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Cakupan Pengguna
Seluruh pemilik apotek se Kota Mataram
Jenis Insiden yang Dilayani
Jika terkendala hubungi:
- Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
- Kanal aduan Dinas Kesehatan:
- Email: dikes.mataram@gmail.com;
- Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
- Telepon: 0370-6177837;
- Whatsapp: 0889-7170-2052;
- Kotak saran.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Notifikasi Rekomendasi Sertifikat Standar Apotek
Alur Proses
- Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat standar apotek dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram;
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi sertifikat standar apotek, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
- Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
- Bagi permohonan rekomendasi sertifikat standar apotek, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
- Proses penerbitan rekomendasi sertifikat standar apotek bagi permohonan yang sudah terverifikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
- Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi sertifikat standar Apotek oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
- Rekomendasi sertifikat standar apotek ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
- Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi sertifikat standar apotek yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
- Pemohon mengambil rekomendasi sertifikat standar apotek dyang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang di upload;
- Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi sertifikat standar apotek.
Tarif / Biaya
Formulir
Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.
-
PDF
-
PDF
-
PDF