PENERBITAN PERSETUJUAN SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN NON MPPD Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 01 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
https://wa.link/gi5dv6

Deskripsi Layanan

Pembuatan Baru, Perpanjangan, dan Pencabutan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang terkendala di aplikasi Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD)

Syarat & Ketentuan

  1. Surat permohonan rekomendasi penerbitan izin praktik non-MPPD yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;
  2. STR seumur hidup/STR yang masih berlaku;
  3. Surat keterangan tempat praktik/bekerja dari institusi tempat praktik/bekerja;
  4. Ijazah terakhir sesuai STR yang berlaku;
  5. Sertifikat kompetensi/profesi;
  6. SIP yang dimiliki (kecuali bagi pengajuan pertama kali);
  7. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Pas foto berlatar merah terbaru ukuran 4x6;
  9. Deskripsi kendala pengajuan SIP MPP Digital yang dihadapi disertai bukti screenshot kendala.

Cakupan Pengguna

Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang berpraktik

Produk Layanan: Surat Persetujuan Penerbitan SIP non-MPPD

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Surat Persetujuan Penerbitan SIP non-MPPD

Alur Proses

  1. Named dan Nakes sudah memiliki akun SatuSehat SDMK dan akun MPP Digital dengan data terbarukan;
  2. Named dan Nakes sudah melalui tahapan/proses pengajuan izin praktik di SatuSehat SDMK dan sudah tervalidasi di SISDMK Faskes tempat praktik/bekerja serta sudah melakukan pengajuan izin praktik melalui aplikasi MPP Digital namun terjadi error/kesalahan yang disebabkan oleh platform/aplikasi;
  3. Named dan Nakes sudah melakukan konsultasi dengan petugas SIP Dinas Kesehatan dan/atau petugas MPPDigital Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
  4. Named dan Nakes sudah melaporkan kendala terkait pengajuan SIP di MPP Digital ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id namun tidak memperoleh solusi terhadap kendala yang dialami minimal 14 hari sesuai jangka waktu standar SOP pengaduan;
  5. Dalam situasi mendesak/urgent yang akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka dikecualikan jangka waktu standar SOP Pengaduan pada point 4;
  6. Penilaian terhadap situasi mendesak/urgent seperti yang tersebut pada point 5 ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram berdasarkan surat keterangan kebutuhan mendesak SIP Tenaga Kesehatan dari Institusi Fasyankes di Kota Mataram;
  7. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Penerbitan SIP Non MPPD yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;
  8. Petugas SIP Dinas Kesehatan memverifikasi dokumen persyaratan dan membuat Surat Persetujuan Penerbitan SIP Non MPPD yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Mataram.

Tarif / Biaya

Seluruh proses pelayanan Penerbitan Persetujuan Surat Izin Praktik Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Non MPPD tidak dipungut biaya (GRATIS)