Penerbitan Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram

Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram

Deskripsi Layanan

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk anak Warga Negara Indonesia berusia 0 s.d. 16 tahun. KIA berfungsi sebagai identitas diri anak, mendukung akses layanan publik (pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan lain-lain), serta sebagai dasar pemutakhiran data kependudukan.

Syarat & Ketentuan

Persyaratan:

a. Bagi Anak yang berusia 0-5 tahun:

  1. Salinan Kutipan Akta Kelahiran
  2. Salinan Kartu Keluarga

b. Bagi Anak yang berusia 5 tahun ke atas:

  1. Salinan Kutipan Akta Kelahiran
  2. Salinan Kartu Keluarga
  3. Pas foto anak

 

Ketentuan:

Permohonan dapat diajukan oleh orang tua, wali, atau pihak yang diberi kuasa.

Cakupan Pengguna

Anak Warga Negara Indonesia berusia 0–16 tahun.

Jenis Insiden yang Dilayani

Penerbitan KIA pertama kali untuk anak usia 0–16 tahun.

Jenis Permintaan yang Dilayani

  • Permintaan Baru: penerbitan KIA pertama kali untuk anak usia 0–16 tahun.
  • Permintaan Perpanjangan: apabila KIA habis masa berlakunya (hingga anak berusia 17 tahun dan wajib memiliki KTP-el).

Alur Proses

  • Pemohon (orang tua/wali) datang ke Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Mal Pelayanan Publik dengan membawa dokumen persyaratan.

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.

    • Jika lengkap → berkas diterima untuk diproses.

    • Jika tidak lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.

  • Pemohon mengambil nomor antrian
  • Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data anak dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  • Data dibubuhi tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang dan dicetak pada blangko KIA.

  • KIA diserahkan kepada pemohon (orang tua/wali) dengan bukti serah terima.