PENERBITAN IZIN OPERASIONAL SURAT TANDA PENYEHAT TRADISIONAL (STPT) BARU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN Dinas Kesehatan Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Penerbitan Izin Operasional Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT)
Produk Layanan: Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Syarat & Ketentuan
1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalambentuk pdf);
2. Surat Pernyataan (scan file dalambentuk pdf);
3. Kartu identitas diri (KTP) pemohon (scan file dalam bentuk pdf);
4. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa (scan file dalam bentuk pdf);
5. Surat Pengantar Puskesmas (scan file rapi dalam bentuk pdf);
6. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai Pengobat Tradisional (scan file dalam bentuk pdf);
7. Surat Keterangan magang dari Penyehat Tradisonal Senior (Jika pengajuan baru) (scan file dalam bentuk pdf);
8. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan (scan file dalam bentuk pdf);
9. Sertifikat/ijazah pengobatab tradisional (scan file dalam bentuk pdf).
Cakupan Pengguna
Seluruh pemilik usaha penyehat tradisional (Hattra)
Jenis Insiden yang Dilayani
Jika terkendala hubungi:
- Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
- Kanal aduan Dinas Kesehatan:
- Email: dikes.mataram@gmail.com;
- Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
- Telepon: 0370-6177837;
- Whatsapp: 0889-7170-2052;
- Kotak saran.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Alur Proses
1. Pemohon mengajukan Permohonan Rekomendasi Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram;
2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan Rekomendasi Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
3. Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
4. Bagi permohonan rekomendasi surat terdaftar penyehat tradisional (STPT), Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
5. Proses penerbitan rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi pemohon yang sudah terverikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
6. Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi surat terdaftar Penyehat Tradisional oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
7. Rekomendasi sertifikat standar klinik ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
8. Pemohon mendapat notifikasi pengambilan Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
9. Pemohon mengambil Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
10. Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
Tarif / Biaya
Formulir
Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.
-
DOCX
01K70NYHBMW9421T9X5ZZ5HJHN.docx
12.5 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document
-
DOCX
01K70NYHDRQYV9SZSRMVG986RF.docx
11.8 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document