PENERBITAN IZIN OPERASIONAL SURAT TANDA PENYEHAT TRADISIONAL (STPT) BARU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 08 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
+62 889-7170-2052

Deskripsi Layanan

Penerbitan Izin Operasional Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT)

Produk Layanan: Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Syarat & Ketentuan

1.    Surat permohonan penerbitan rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalambentuk pdf);
2.    Surat Pernyataan (scan file dalambentuk pdf);
3.    Kartu identitas diri (KTP) pemohon (scan file dalam bentuk pdf);
4.    Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa (scan file dalam bentuk pdf);
5.    Surat Pengantar Puskesmas (scan file rapi dalam bentuk pdf);
6.    Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai Pengobat Tradisional (scan file dalam bentuk pdf);
7.    Surat Keterangan magang dari Penyehat Tradisonal Senior (Jika pengajuan baru) (scan file dalam bentuk pdf);
8.    Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan (scan file dalam bentuk pdf);
9.    Sertifikat/ijazah pengobatab tradisional (scan file dalam bentuk pdf).

Cakupan Pengguna

Seluruh pemilik usaha penyehat tradisional (Hattra)

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Alur Proses

1.    Pemohon mengajukan Permohonan Rekomendasi Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram; 
2.    Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan Rekomendasi Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
3.    Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
4.    Bagi permohonan rekomendasi surat terdaftar penyehat tradisional (STPT), Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
5.    Proses penerbitan rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi pemohon yang sudah terverikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
6.    Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi surat terdaftar Penyehat Tradisional oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
7.    Rekomendasi sertifikat standar klinik ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
8.    Pemohon mendapat notifikasi pengambilan Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
9.    Pemohon mengambil Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
10.    Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).

Tarif / Biaya

Seluruh proses Penerbitan Izin Operasional Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) tidak dipungut biaya (GRATIS)

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.

  • DOCX

    01K70NYHBMW9421T9X5ZZ5HJHN.docx

    12.5 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document

  • DOCX

    01K70NYHDRQYV9SZSRMVG986RF.docx

    11.8 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document