Penerbitan Akta PerkawinanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram
Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Penerbitan Akta Perkawinan adalah layanan pencatatan peristiwa perkawinan yang sah secara agama/kepercayaan dan diakui negara. Akta Perkawinan merupakan dokumen otentik yang membuktikan status hukum perkawinan sepasang suami-istri, serta menjadi dasar perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan dokumen administrasi lainnya.
Syarat & Ketentuan
Persyaratan:
Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang melangsungkan perkawinan.
Pas foto berwarna suami dan istri berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
KTP-el suami dan istri.
Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
Bagi pasangan yang berstatus Duda atau JandakarenaCerai Hidup melampirkan Akta Perceraian.
Bagi pasangan yang berstatus Duda atau JandakarenaCerai Mati melampirkan Akta Kematian Pasangan.
Ketentuan:
Permohonan pencatatan perkawinan dilakukan oleh pasangan suami-istri atau kuasanya dengan surat kuasa bermeterai.
Cakupan Pengguna
Warga Negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan di Indonesia.
Jenis Insiden yang Dilayani
Penerbitan Akta Perkawinan pertama kali.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Permintaan Baru: penerbitan Akta Perkawinan pertama kali.
Alur Proses
Pemohon datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.
Petugas loket menerima dan memeriksa berkas.
Jika lengkap → diterima dan diproses.
Jika tidak lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.
Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir
Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi.
Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen identitas, surat perkawinan, dan data pendukung lainnya.
Data perkawinan dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kutipan Akta Perkawinan dibubuhi tanda tangan elektronik pejabat berwenang serta dan dicetak.
Dokumen diserahkan kepada pemohon dengan bukti serah terima.