Penerbitan Akta PerceraianDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram
Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Penerbitan Akta Perceraian adalah layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berupa pencatatan dan penerbitan dokumen resmi yang membuktikan telah terjadinya perceraian seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta Perceraian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat & Ketentuan
Persyaratan:
Kutipan Akta Perkawinan
Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kartu Keluarga
KTP elektronik
Ketentuan:
Permohonan dilakukan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan atau melalui kuasa dengan surat kuasa bermeterai.
Cakupan Pengguna
Warga Negara Indonesia yang telah bercerai berdasarkan putusan pengadilan.
Jenis Insiden yang Dilayani
Penerbitan pertama kali Akta Perceraian berdasarkan putusan pengadilan.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Permintaan baru: penerbitan pertama kali Akta Perceraian berdasarkan putusan pengadilan.
Alur Proses
Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawa persyaratan lengkap.