Penerbitan Akta Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram

Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram

Deskripsi Layanan

Penerbitan Akta Perceraian adalah layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berupa pencatatan dan penerbitan dokumen resmi yang membuktikan telah terjadinya perceraian seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta Perceraian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat & Ketentuan

Persyaratan:

  1. Kutipan Akta Perkawinan
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP elektronik

 

Ketentuan:

Permohonan dilakukan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan atau melalui kuasa dengan surat kuasa bermeterai.

Cakupan Pengguna

Warga Negara Indonesia yang telah bercerai berdasarkan putusan pengadilan.

Jenis Insiden yang Dilayani

Penerbitan pertama kali Akta Perceraian berdasarkan putusan pengadilan.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Permintaan baru: penerbitan pertama kali Akta Perceraian berdasarkan putusan pengadilan.

Alur Proses

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawa persyaratan lengkap.

  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. 

    • Jika lengkap → diterima dan diproses.

    • Jika tidak lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.

  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir.

  4. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi kepada petugas.
  5. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen dengan putusan pengadilan.

  6. Data perceraian dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  7. Kutipan Akta Perceraian dibubuhi tanda tangan elektronik pejabat berwenang dan dicetak.

  8. Dokumen diserahkan kepada pemohon atau kuasanya dengan bukti serah terima.