Penerbitan Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram

Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram

Deskripsi Layanan

Penerbitan Akta Kematian adalah layanan pencatatan peristiwa penting berupa kematian seseorang yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akta Kematian berfungsi sebagai dokumen otentik yang membuktikan secara hukum telah terjadinya kematian, serta menjadi dasar perubahan data kependudukan keluarga yang ditinggalkan (pembaruan KK, status perkawinan, hak waris, dan administrasi lainnya).

Syarat & Ketentuan

Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Kelurahan
  2. KK dan KTP yang bersangkutan
  3. Salinan KTP pelapor
  4. Salinan KTP saksi 2 orang

Ketentuan:

Permohonan dapat dilakukan oleh anggota keluarga, wali, atau pihak lain yang mengetahui peristiwa kematian.

Cakupan Pengguna

Warga Negara Indonesia yang meninggal

Jenis Insiden yang Dilayani

Penerbitan Akta Kematian pertama kali.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Permintaan Baru: penerbitan Akta Kematian pertama kali.

Alur Proses

  1. Pelapor datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Mal Pelayanan Publik dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas.

    • Jika lengkap → diterima untuk diproses.

    • Jika tidak lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.

  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen kematian (KK, KTP-el, surat keterangan kematian).

  4. Data kematian dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  5. Kutipan Akta Kematian dibubuhi tanda tangan elektronik pejabat berwenang dan dicetak.

  6. Dokumen diserahkan kepada pelapor dengan bukti serah terima.