Penerbitan Akta Kematian adalah layanan pencatatan peristiwa penting berupa kematian seseorang yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akta Kematian berfungsi sebagai dokumen otentik yang membuktikan secara hukum telah terjadinya kematian, serta menjadi dasar perubahan data kependudukan keluarga yang ditinggalkan (pembaruan KK, status perkawinan, hak waris, dan administrasi lainnya).