Pendaftaran Perkara Permohonan Pengadilan Negeri Mataram

Update: 09 Sep 2025
PTSP Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA
0899-9899-975

Deskripsi Layanan

Layanan pendaftaran perkara permohonan adalah prosedur untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penetapan hukum berupa :

  • Penetapan pengesahan perkawinan (non-muslim);
  • Penetapan permohonan perubahan nama;
  • Penetapan perbaikan data kependudukan (KTP/KK/Akta Kelahiran);
  • Dan Lainnya.

Syarat & Ketentuan

Persyaratan pendaftaran permohonan :

  1. Surat permohonan asli dan fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap
  2. Softcopy surat permohonan (flashdisk/CD_RW)
  3. Fotokopi KTP pemohon (apabila belum dewasa, maka diwakili oleh orang tua)
  4. Fotokopi kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran
  6. Fotokopi kartu keluarga
  7. Fotokopi ijazah
  8. Fotokopi dokumen lain yang akan diajdikan bukti
  9. Semua surat bukti difotokopi rangkap 1 dan dibubuhi materi 10.000 dengan telah distempel kantor pos
  10. 2 (dua) orang saksi serta bukti asli untuk persidangan

Cakupan Pengguna

  • Pengguna Terdaftar (Advokat)
  • Pengguna Lainnya (Perorangan/Non-Advokat)

Jenis Permintaan yang Dilayani

  1. Pendaftaran permohonan
  2. Pembuatan akun apabila pengguna prinsipal tanpa advokat
  3. Aktivasi akun pengguna untuk mendaftarkan perkara

Alur Proses

Prosedur Layanan :

  1. Untuk Pendaftaran Permohonan, Pemohon datang sendiri membawa kelengkapan pendaftaran perkara di Loket MPP untuk dibantu proses pendaftaran di eCourt
  2. Jika dokumen digital belum tersedia, maka petugas akan melakukan pemindaian pada dokumen yang dibutuhkan
  3. Melakukan pembuatan akun apabila pengguna prinsipal tanpa advokat
  4. Melakukan aktivasi akun pengguna untuk mendaftarkan perkara
  5. Menginput pengajuan melalui akun pengguna pada form ecourt dan mengunggah dokumen yang telah dipindai
  6. Melakukan pencetakan SKUM dari aplikasi eCourt
  7. Menginformasikan tata cara pembayaran
  8. Melakukan pengecekan pembayaran apabila sudah dilakukan transfer
  9. Menyimpan dokumen permohonan untuk diserahkan ke Kepaniteraan Perdata

 

Biaya / Tarif :

  • Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
  • Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019