Pendaftaran Perkara Gugatan / Gugatan Sederhana / Verzet / Bantahan Pengadilan Negeri Mataram

Update: 09 Sep 2025
PTSP Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA
0899-9899-975

Deskripsi Layanan

Layanan ini adalah proses pendaftaran perkara do pengadilan untuk memulai suatu gugatan perdata, termasuk gugatan sederhana (dengan nilai hingga Rp 500 juta), verzet (perlawanan terhadap putusan verstek), dan bantahan terhadap suatu klaim. Prosedurnya pendaftarannya meliputi sebagai berikut :

  • Membantu Pendaftaran gugatan biasa / gugatan sederhana / verzet / bantahan penggugat melalui aplikasi eCourt.
  • Melakukan pembuatan akun apabila pengguna prinsipal tanpa advokat
  • Melakukan aktivasi akun pengguna untuk mendaftarkan perkara

Syarat & Ketentuan

Persyaratan pendaftaran perkara :

  1. Surat Gugatan Asli dan Fotokopi Sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap dan disesuaikan Dengan Jumlah Tergugat
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Softcopy Surat Gugatan (flashdisk/CD-RW)
  4. Surat Kuasa Khusus (asli) Disertai Berita Acara Sumpah,Fotokopi Kartu Tanda Advokat & Fotokopi KTP Advokat (khusus Advokat)
  5. Surat Kuasa Insidentil Disertai Dengan Kelengkapannya
  6. Surat Kuasa Khusus (Asli) Surat Tugas (Asli) Fotokopi KTP (khusus Badan Hukum / Pemerintahan)
  7. Email aktif
  8. Nomor Rekening Aktif

Cakupan Pengguna

  • Pengguna Terdaftar (Advokat)
  • Pengguna Lainnya (Perorangan/Non-Advokat)

Jenis Permintaan yang Dilayani

  1. Pendaftaran gugatan biasa / gugatan sederhana / verzet / bantahan
  2. Pembuatan akun apabila pengguna prinsipal tanpa advokat
  3. Aktivasi akun pengguna untuk mendaftarkan perkara

Alur Proses

Prosedur Pelayanan :

  1. Untuk Pendaftaran gugatan biasa / gugatan sederhana / verzet / bantahan penggugat datang sendiri membawa kelengkapan pendaftaran perkara di Loket MPP untuk dibantu proses pendaftaran di eCourt
  2. Jika dokumen digital belum tersedia, maka petugas akan melakukan pemindaian pada dokumen yang dibutuhkan
  3. Melakukan pembuatan akun apabila pengguna prinsipal tanpa advokat
  4. Melakukan aktivasi akun pengguna untuk mendaftarkan perkara
  5. Menginput pengajuan melalui akun pengguna pada form ecourt dan mengunggah dokumen yang telah dipindai
  6. Melakukan pencetakan SKUM dari aplikasi eCourt
  7. Menginformasikan tata cara pembayaran
  8. Melakukan pengecekan pembayaran apabila sudah dilakukan transfer
  9. Menyimpan dokumen pengajuan untuk diserahkan ke Kepaniteraan Perdata

 

Biaya / Tarif :

  • Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
  • Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019