PENDAFTARAN IZIN TUKANG GIGI Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 08 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
087738807175

Deskripsi Layanan

Pendaftaran Izin Tukang Gigi

Produk Layanan: Rekomendasi pendaftaran izin Tukang Gigi 

Syarat & Ketentuan

1.    Surat permohonan penerbitan rekomendasi Pendaftaran Izin Tukang Gigi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalambentuk pdf);
2.    Biodata Tukang Gigi (scan file dalam bentuk pdf);
3.    Kartu Identitas diri (KTP) pemohon (scan file dalam bentuk pdf);
4.    Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi (scan file dalam bentuk pdf);
5.    Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah (scan file dalam bentuk pdf);
6.    Pas Photo pemohon ukuran 4X6 bewarna latar merah (file jpeg max 1 MB/bukan hasil scan);
7.    Rekomendasi dari kepala puskesmas di wilayah tempat bekerja (scan file dalam bentuk pdf).

Cakupan Pengguna

Pemilik usaha tukang gigi se-Kota Mataram

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
Kanal aduan Dinas Kesehatan:
Email: dikes.mataram@gmail.com;
Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
Telepon: 0370-6177837;
Whatsapp: 0889-7170-2052;
Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Rekomendasi pendaftaran izin Tukang Gigi 

Alur Proses

1.    Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram; 
2.    Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
3.    Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
4.    Bagi permohonan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
5.    Proses penerbitan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi bagi pemohon yang sudah terverikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
6.    Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
7.    Rekomendasi Pendaftaran Izin Tukang Gigi ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
8.    Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
9.    Pemohon mengambil rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
10.    Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi.

Tarif / Biaya

Seluruh proses pendaftaran Izin Tukang Gigi tidak dipungut biaya (GRATIS)

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.

  • DOCX

    01K70P7S5G0SVAAZFRTJTF9BPE.docx

    370.0 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document