PENDAFTARAN IZIN TUKANG GIGI Dinas Kesehatan Kota Mataram
Deskripsi Layanan
Pendaftaran Izin Tukang Gigi
Produk Layanan: Rekomendasi pendaftaran izin Tukang Gigi
Syarat & Ketentuan
1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi Pendaftaran Izin Tukang Gigi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram (scan file rapi dalambentuk pdf);
2. Biodata Tukang Gigi (scan file dalam bentuk pdf);
3. Kartu Identitas diri (KTP) pemohon (scan file dalam bentuk pdf);
4. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi (scan file dalam bentuk pdf);
5. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah (scan file dalam bentuk pdf);
6. Pas Photo pemohon ukuran 4X6 bewarna latar merah (file jpeg max 1 MB/bukan hasil scan);
7. Rekomendasi dari kepala puskesmas di wilayah tempat bekerja (scan file dalam bentuk pdf).
Cakupan Pengguna
Pemilik usaha tukang gigi se-Kota Mataram
Jenis Insiden yang Dilayani
Jika terkendala hubungi:
Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
Kanal aduan Dinas Kesehatan:
Email: dikes.mataram@gmail.com;
Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
Telepon: 0370-6177837;
Whatsapp: 0889-7170-2052;
Kotak saran.
Jenis Permintaan yang Dilayani
Rekomendasi pendaftaran izin Tukang Gigi
Alur Proses
1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi dengan mengupload dokumen persyaratan melalui tautan: https://bit.ly/Permohonan_PerizinanDIKESKotaMataram;
2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi, memenuhi syarat lanjut ke tahap berikutnya (maksimal 30 menit);
3. Hasil verifikasi berkas permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi untuk melengkapi dokumen atau melakukan pengajuan ulang. Proses kembali ke tahap awal;
4. Bagi permohonan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi, Petugas Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan/visitasi tempat sarana (maksimal 2 hari);
5. Proses penerbitan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi bagi pemohon yang sudah terverikasi memenuhi syarat (maksimal 60 menit);
6. Pengecekan dan persetujuan penerbitan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas (maksimal 60 menit);
7. Rekomendasi Pendaftaran Izin Tukang Gigi ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan (maksimal 30 menit);
8. Pemohon mendapat notifikasi pengambilan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi yang telah diterbitkan melalui WhatsApp;
9. Pemohon mengambil rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi yang telah diterbitkan ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa kelengkapan berkas asli sesuai dengan dokumen yang diunggah;
10. Membawa surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang diwakilkan pada saat pengambilan rekomendasi pendaftaran izin tukang gigi.
Tarif / Biaya
Formulir
Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.
-
DOCX
01K70P7S5G0SVAAZFRTJTF9BPE.docx
370.0 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document