Pencetakan KTP Rusak / Hilang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram

Update: 10 Sep 2025
MPP Kota Mataram

Deskripsi Layanan

Pelayanan pencetakan ulang KTP yang rusak / hilang

Syarat & Ketentuan

Untuk KTP yang rusak:

  1. Membawa KTP asli yang sudah rusak.

 

Untuk KTP yang hilang:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  2. Salinan Kartu Keluarga.

Cakupan Pengguna

  1. Masyarakat yang mengalami kerusakan pada KTP
  2. Masyarakat yang mengalami kehilangan KTP

Jenis Insiden yang Dilayani

  1. Pencetakan ulang KTP yang sudah rusak
  2. Pencetakan ulang KTP yang hilang

Jenis Permintaan yang Dilayani

  1. Permohonan pencetakan ulang KTP rusak
  2. Permohonan pencetakan ulang KTP hilang

Alur Proses

Langkah-langkah Mengurus KTP Rusak/Hilang:

  1. Membuat Laporan Kehilangan di kantor polisi (Polsek atau Polres) terdekat.
  2. Membawa Dokumen Persyaratan.
  3. Mengambil nomor antrian.
  4. Menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
  5. Petugas akan memverifikasi dan menginput data Anda untuk proses pencetakan KTP baru.
  6. KTP baru akan dicetak setelah proses selesai
  7. Pemohon wajib datang sendiri untuk mengambil KTP baru dengan membawa resi layanan.