PENAMBAHAN DATA PRAKTIK TENAGA KESEHATAN MANDIRI KE SATUSEHAT SDMK Dinas Kesehatan Kota Mataram

Update: 01 Oct 2025
Mall Pelayanan Publik Kota Mataram atau Dinas Kesehatan Kota Mataram
https://wa.link/gi5dv6

Deskripsi Layanan

Proses Penambahan Data Praktik Tenaga Kesehatan Mandiri Ke Satu Sehat SDMK

Syarat & Ketentuan

  1. Surat Permohonan registrasi dan penambahan data faskes ke satu sehat sdmk kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram;
  2. Kelengkapan Faskes sesuai dengan ketentuan https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/;
  3. Kode Registrasi Fasyankes (dari regfasyankes);
  4. STR seumur hidup/STR yang masih berlaku;
  5. SIP yang telah terbit (jika ada);
  6. Sertifikat Kompetensi terbaru (jika telah mempunyai SIP);
  7. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. E-mail dan nomor handphone aktif;
  9. Bukti kecukupan SKP (khusus perpanjangan SIP).

Cakupan Pengguna

Seluruh Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang berpraktik.

Produk Layanan: Akun SISDMK Fasyankes

Jenis Insiden yang Dilayani

Jika terkendala hubungi:

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Komplek Perkantoran Lingkar Selatan Pemkot Mataram, Jl. Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela;
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Mataram Mall;
  3. Kanal aduan Dinas Kesehatan:
  1. Email: dikes.mataram@gmail.com;
  2. Website: http://dinkes.mataramkota.go.id/;
  3. Telepon: 0370-6177837;
  4. Whatsapp: 0889-7170-2052;
  5. Kotak saran.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Registrasi Akun SISDMK Fasyankes

Alur Proses

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan registrasi dan penambahan data faskes ke satusehat sdmk dan melakukan pendaftaran Akun Fasyankes Praktik Mandiri melalui website https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/ dilanjutkan dengan validasi akun oleh pengelola regfasyankes Dinas Kesehatan Kota Mataram;
  2. Pemohon melakukan login di website https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/ dilanjutkan dengan melengkapi data Fasyankes Praktik Mandiri dan mengupload dokumen yang diperlukan;
  3. Pengelola Regfasyankes Dinas Kesehatan Kota Mataram memverifikasi data dilanjutkan dengan visitasi fasyankes;
  4. Apabila hasil visitasi fasyankes memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan dan isian data registrasi fasyankes maka akan dilanjutkan dengan validasi pengajuan pemohon untuk mendapatkan kode fasyankes;
  5. Apabila hasil visitasi fasyankes tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan dan isian data registrasi fasyankes maka pemohon melakukan perbaikan sesuai saran yang diberikan Tim Visitasi;
  6. Pengelola Regfasyankes melakukan koordinasi dengan Pengelola SISDMK untuk pembuatan akun fasyankes praktik mandiri dengan melengkapi data nama pengguna, alamat pengguna, email pengguna, nama fasyankes dan kode fasyankes;
  7. Pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kota Mataram menambahkan nama fasyankes praktik mandiri ke dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK);
  8. Pengelola SISDMK dan/atau Pengelola Regfasyankes Dinas Kesehatan Kota Mataram menginformasikan nama user fasyankes kepada pemohon.

Tarif / Biaya

Seluruh proses Penambahan Data Praktik Tenaga Kesehatan Mandiri Ke Satu Sehat SDMK tidak dipungut biaya (GRATIS)