BNN Kota Mataram menyediakan layanan pengaduan masyarakat sebagai sarana partisipasi publik dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan:
-
Dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
-
Informasi terkait peredaran gelap narkotika.
-
Penyimpangan pelayanan publik atau indikasi pelanggaran integritas di lingkungan BNN Kota Mataram.
-
Saran, kritik, maupun masukan untuk peningkatan kualitas layanan.
Tujuan Layanan:
-
Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
-
Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan BNN Kota Mataram.
-
Menjaga hubungan kemitraan yang baik antara masyarakat dengan BNN.
Saluran Pengaduan yang Tersedia:
-
Datang langsung ke kantor BNN Kota Mataram.
-
Call Center BNN Kota Mataram.
-
Kotak saran dan kanal media sosial resmi.
Jaminan Layanan:
-
Setiap pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
-
Penanganan dilakukan secara cepat, profesional, dan akuntabel.