Layanan Pengaduan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kota Mataram

Update: 22 Sep 2025

Deskripsi Layanan

BNN Kota Mataram menyediakan layanan pengaduan masyarakat sebagai sarana partisipasi publik dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan:

  • Dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

  • Informasi terkait peredaran gelap narkotika.

  • Penyimpangan pelayanan publik atau indikasi pelanggaran integritas di lingkungan BNN Kota Mataram.

  • Saran, kritik, maupun masukan untuk peningkatan kualitas layanan.

Tujuan Layanan:

  • Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

  • Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan BNN Kota Mataram.

  • Menjaga hubungan kemitraan yang baik antara masyarakat dengan BNN.

Saluran Pengaduan yang Tersedia:

  • Datang langsung ke kantor BNN Kota Mataram.

  • Call Center BNN Kota Mataram.

  • Kotak saran dan kanal media sosial resmi.

Jaminan Layanan:

  • Setiap pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

  • Penanganan dilakukan secara cepat, profesional, dan akuntabel.

Syarat & Ketentuan

         Persyaratan Pengaduan

  • Pengaduan dapat disampaikan oleh individu, kelompok, maupun organisasi masyarakat.

  • Pengaduan disampaikan dengan jelas, lengkap, dan disertai bukti awal (jika ada).

  • Identitas pelapor (nama, alamat, kontak) sebaiknya dicantumkan untuk mempermudah tindak lanjut.

    Perlindungan Pelapor

  • Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

  • BNN Kota Mataram memberikan perlindungan terhadap pelapor yang menyampaikan informasi secara jujur dan bertanggung jawab.

Cakupan Pengguna

  • Masyarakat Umum

    • Individu yang mengetahui atau mengalami langsung penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

  • Keluarga

    • Anggota keluarga yang ingin melaporkan penyalahgunaan narkoba oleh kerabatnya untuk mendapat penanganan atau rehabilitasi.

  • Instansi Pemerintah & Aparatur

    • ASN atau pegawai instansi pemerintah yang menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran layanan publik.

  • Perusahaan Swasta & Dunia Usaha

    • Manajemen perusahaan atau karyawan yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

  • Lembaga Pendidikan

    • Sekolah, kampus, atau lembaga pelatihan yang ingin melaporkan kasus terkait siswa, mahasiswa, atau tenaga pendidik.

  • Organisasi Masyarakat & Komunitas

    • Organisasi pemuda, LSM, kelompok masyarakat, maupun komunitas yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba.