Layanan Informasi Tata Ruang (ITR) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram

Update: 11 Sep 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Jl. Semanggi No.19
0895326753064

Deskripsi Layanan

Informasi Tata Ruang (ITR) adalah layanan penting yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan informasi awal dan mendasar mengenai status dan peruntukan lahan di lokasi tertentu. ITR bukanlah izin mendirikan bangunan (IMB), melainkan sebuah prasyarat wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat atau pengembang sebelum mereka memulai proses perizinan yang lebih lanjut, seperti pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB. ITR memastikan bahwa setiap rencana pembangunan sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Dengan demikian, ITR berperan sebagai alat kendali yang efektif untuk mencegah pembangunan yang tidak teratur, menghindari konflik penggunaan lahan, dan mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang tertata rapi, terhindar dari masalah seperti kepadatan berlebih atau gangguan pada sistem drainase. Secara singkat, ITR merupakan langkah awal krusial untuk memastikan pembangunan di Kota Mataram berlangsung secara terencana, aman, dan berkelanjutan.

Syarat & Ketentuan

Persyaratan :

  1. Isi Formuir Permohonan 
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Gambar Sket Lokasi

Alur Proses

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.

  • DOCX

    01K4SCTCQBPY16YDGV5Q0AANHA.docx

    16.6 KB • application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document