Izin Usaha Peternakan sebagai Distributor Obat Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB

Update: 12 Sep 2025
Jl. Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat
(0370) 634926

Syarat & Ketentuan

Persyaratan Pengajuan

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  2. Fotokopi dokumen perusahaan, meliputi:

    • Akta Pendirian Perusahaan

    • TDP

    • SIUP

    • SP3

    • NPWP

    • KTP
      (wajib dilampirkan pada saat permohonan awal; untuk permohonan berikutnya tidak wajib dilampirkan kecuali terdapat perubahan data yang tercantum dalam dokumen tersebut).

  3. Hasil pemeriksaan tempat penyimpanan obat dari Dinas Peternakan Provinsi NTB.

  4. Dokter Hewan sebagai penanggung jawab perusahaan obat.

  5. Pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, serta dari instansi/dinas terkait lainnya apabila dibutuhkan.

Cakupan Pengguna

Masyarakat Umum/Pelaku Usaha

Alur Proses