Izin Usaha Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram

Update: 05 Mar 2026
MPP Kota Mataram
081907494611

Deskripsi Layanan

Pembuatan Izin Usaha Industri

Syarat & Ketentuan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. KTP
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB
  4. Persetujuan Lingkungan (SPPL/AMDAL/UKL-UPL)
  5. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  6. Dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, asal dari bahan baku, sumber dan
    jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha
    industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
    (Tingkat resiko usaha menengah tinggi dan tinggi)
  7. Dokumen berupa Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, Foto mesin/ peralatan,
    Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin
    untuk menghasilkan produk industri 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data
    usaha
    (Tingkat resiko usaha menengah tinggi dan tinggi)
  8. Dokumen bagan alur: Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, Proses produksi,
    Proses quality control, Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil
    produksi
    (Tingkat resiko usaha menengah tinggi dan tinggi)
  9. Dokumen persyaratan lain sesuai KBLI yang diajukan

Alur Proses

Alur layanan sesuai dengan SOP DPMPTSP Kota Mataram

SOP DPMPTSP

Formulir

Unduh dan lengkapi formulir berikut sebelum mengajukan permohonan.