Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) pada Ruas Jalan dan Jembatan Provinsi NTB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB

Update: 12 Sep 2025
Jl. Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat
(0370) 634926

Syarat & Ketentuan

  • Persyaratan Administrasi

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, berisi data/identitas pemohon sesuai dengan Formulir A.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010.

    2. Fotokopi KTP pemohon.

    3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum.

    4. Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas.

    5. Surat pernyataan tanggung jawab, berisi kesanggupan untuk:

      • Memelihara dan menjaga bangunan serta jaringan utilitas/iklan/media informasi/bangunan gedung demi keselamatan umum.

      • Menanggung segala risiko dan akibat yang mungkin timbul akibat kerusakan sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan yang dimohon, sesuai dengan Formulir A.2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010.

    6. Pertimbangan teknis dari BKPRD Provinsi NTB serta instansi/dinas terkait lainnya apabila dibutuhkan.

    7. Jaminan pelaksanaan (Garansi Bank).


    Persyaratan Teknis

    1. Deskripsi lokasi.

    2. Rencana teknis.

    3. Jadwal waktu pelaksanaan.

Alur Proses