Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Fasilitas Umum Nonkomersial dengan Luas Maksimal 5 (Lima) Hektare Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB

Update: 16 Sep 2025
Jl. Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat
(0370) 634926

Syarat & Ketentuan

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  • Perizinan di bidang non-kehutanan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan.

  • Rekomendasi dari Bupati/Walikota.

  • Izin lingkungan beserta dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang disahkan oleh instansi berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki dokumen lingkungan.

  • Surat pernyataan yang memuat:

    1. Kesanggupan memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan.

    2. Pernyataan bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah.

    3. Pernyataan tidak melakukan kegiatan sebelum adanya izin pinjam pakai kawasan hutan.

  • Pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta dari instansi/dinas terkait lainnya apabila dibutuhkan.

Cakupan Pengguna

Pelaku Usaha/Masyarakat Umum

Alur Proses