Izin pemasukan dan/atau pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Bahan Baku Pakan Ternak) Yaitu Tepung Tulang, Tepung darah, Chiken Feather Meal (CFM), Meat Bone Meal (MBM), Poultry Meat Meal (PMM) dan Fish Meal antar Pulau/Provinsi Feather Meal (CFM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB

Update: 16 Sep 2025
Jl. Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat
(0370) 634926

Syarat & Ketentuan

 

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  2. Fotokopi dokumen perusahaan, meliputi:

    • Akta Pendirian Perusahaan

    • TDP

    • SIUP

    • SP3

    • NPWP

    • KTP
      (wajib dilampirkan pada saat permohonan awal; untuk permohonan berikutnya tidak wajib dilampirkan kecuali terdapat perubahan data yang tercantum dalam dokumen tersebut).

  3. Surat keterangan kesehatan bahan pangan asal hewan dari daerah asal.

  4. Rekomendasi dari Dinas Peternakan daerah asal/tujuan.

  5. Surat keterangan kesehatan bahan asal hewan dari daerah asal.

  6. Surat keterangan jalan dari Dinas Peternakan daerah asal.

  7. Pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, serta dari instansi/dinas terkait lainnya apabila dibutuhkan.

Cakupan Pengguna

Pelaku Usaha/Masyarakat Umum

Alur Proses