Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Bibit Ternak Antarprovinsi/Antarpulau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB

Update: 16 Sep 2025
Jl. Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat
(0370) 634926

Syarat & Ketentuan

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  • Fotokopi dokumen perusahaan, meliputi:

    • Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya

    • TDP

    • SIUP

    • SP3

    • NPWP

    • KTP
      (wajib dilampirkan pada saat permohonan awal; untuk permohonan berikutnya tidak wajib dilampirkan kecuali terdapat perubahan data yang tercantum dalam dokumen tersebut).

  • Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan daerah tujuan.

  • Surat keterangan kesehatan hewan dari Balai Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner Provinsi NTB atau Kabupaten/Kota asal mengenai hasil pengujian.

  • Hasil cek fisik dari tim selektor.

  • Pertimbangan teknis/rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB serta instansi/dinas lainnya apabila dibutuhkan.

Cakupan Pengguna

Pelaku Usaha/Masyarakat Umum

Alur Proses