Izin pemasukan dan /atau pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (daging, susu olahan) antar Provinsi/Pulau. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB

Update: 11 Sep 2025
Jl. Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat
(0370) 634926

Syarat & Ketentuan

Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPM & PTSP Provinsi NTB;
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, TDP, SIUP, SP3, NPWP, KTP (wajib dilampirkan pada saat permohonan awal, untuk permohonan berikutnya tidak wajib dilampirkan kecuali terdapat perubahan data yang tercantum dalam dokumen tersebut);
Surat Keterangan Kesehatan Bahan Pangan Asal Hewan dari daerah Asal;
Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan daerah tujuan;
Sertifikat Halal dari MUI daerah asal;
Surat Keterangan tidak menggunakan bahan pengawet berbahaya dan formalin dari daerah asal;
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mikrobiologi;
Sertifikat Bebas Penyakit Avian Influenza (Khusus produk pangan dari bahan daging ayam);
Sertifikat Rumah Potong Hewan dari Direktorat Jenderal Peternakan/Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
Pertimbangan Teknis atau rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, dan dari Instansi/Dinas lainnya jika dibutuhkan.